LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polresta Malang Kota Bersama TNI Amankan Ratusan Motor Berknalpot Blong
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Razia Balap Liar, Polresta Malang Kota bersama TNI Amankan Ratusan Motor Berknalpot Blong

Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 167 motor yang menggunakan knalpot brong. Motor-motor tersebut diketahui digunakan dalam aksi balap liar yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Kota Malang.

Selasa, 3 Oktober 2023 - 18:49 WIB

Malang, tvOnenews.com - Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 167 motor yang menggunakan knalpot brong. Motor-motor tersebut diketahui digunakan dalam aksi balap liar yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto sempat mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindakan yang mengganggu ketertiban, salah satunya balap liar. Beberapa lokasi penindakan dilakukan di Jalan Ciliwung, Jalan Kaliurang, kawasan Araya atau Jalan Panji Suroso hingga Jalan Besar Ijen.

"Satlantas Polresta Malang Kota bersama tim gabungan dari instansi terkait lainnya, berhasil menyita 167 unit motor dengan knalpot brong yang digunakan untuk aksi balap liar," ujar pria yang akrab dipanggil Buher pada Senin (2/10).

Dalam menjaga kamtibmas dan ketertiban terutama di jalan, Satlantas Polresta Malang Raya berserta Tim gabungan dari unsur TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melaksankan patroli Cipta Kondisi (Cipkon).

Baca Juga :

Hingga akhirnya tim gabungan berhasil menyita berbagai kendaraan dengan knalpot brong sejak Sabtu (30/9) pukul 22.00 WIB hingga Minggu (1/10) dini hari yakni sekitar pukul 04.00 WIB.

"Ratusan motor yang terjaring, hasil dari operasi rutin Kamtibmas Anggota Polresta Malang Kota. Kebetulan sebelum pelaksanaan kami juga mendapat aduan dari masyarakat. Kami merespons laporan tentang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising," lanjutnya.

Lanjut Buher, pelaku balap liar ini didominasi oleh warga berusia produktif yakni mulai dari 18 tahun. Pelaku serta pemilik kendaraan yang terjaring bukan hanya berasal dari Malang Raya namun jiga dari luar kota.

Pelaku balap liar rata-rata masih di usia produktif, beberapa di antara pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berasal dari wilayah Malang Raya dan luar Kota Malang" tambah Buher.

Patroli tersebut nantinya akan dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Pihaknya akan menyasar lokasi-lokasi yang sering dijadikan sebagai kawasan balap liar.

"Kami akan terus melakukan patroli rutin, terutama di lokasi-lokasi yang rawan digunakan balap liar dan tempat nongkrong komunitas motor ataupun roda empat. Polresta Malang Kota tidak pandang bulu. Penindakan tidak hanya kendaraan dari Malang Raya, dari luar Kota Malang pun akan ditindak jika melanggar aturan," tegas Buher.

Buher menambahkan untuk 167 motor dengan rician 156 unit motor yang sudah ditilang, dan 11 unit lainnya belum dilakukan penilangan sebab kendaraan ditinggalkan oleh pemilik.

"Kendaraan saat ini diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari bagi pelanggar yang mengikuti sidang dan membayar denda di Kejaksaan Negri Kota Malang hingga tanggal 26 Oktober. Sementara yang melakukan pelanggaran berulang akan diberi sanksi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan," paparnya.

Sementara pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang akan diberi sansi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan.

“Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil motornya dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standart aslinya (standart pabrik),” pungkasnya. (eco/gol)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah jemaah mengenai barang-barang yang disimpan di rumah dengan keyakinan dan tujuan tertentu, ternyata itu ...
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Trending
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah jemaah mengenai barang-barang yang disimpan di rumah dengan keyakinan dan tujuan tertentu, ternyata itu ...
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Selengkapnya
Viral