Sidoarjo, tvOnenews.com - Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo aktif memberikan sejumlah amplop berisikan uang untuk terdakwa Saiful Ilah yang saat ini tengah diadili dalam perkara gratifikasi selama menjabat Bupati Sidoarjo.
Dalam fakta sidang terungkap, puluhan amplop berisikan uang untuk terdakwa itu, diserahkan saksi Musriati berkaitan dengan sidang penetapan dari status tanah dari gogol gilir ke gogol tetap, melalui sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).
Musriati pun mengaku, amplop berisikan uang itu diberikan untuk terdakwa selaku Ketua PPL sejak tahun 2011 hingga September 2019. Nominalnya pun bervariasi, mulai paling kecil Rp1,5 juta hingga angka terbesar berisi Rp29 juta.
Ia mengaku amplop berwarna putih dari para pemohon gogol gilir yang dititipkan kepadanya untuk diserahkan kepada terdakwa, biasanya juga diselipkan berkas-berkas lainnya dan amplop honor resmi untuk terdakwa.
"Tetapi saya tidak tahu berapa isinya karena tidak pernah membuka, hanya saja saya mengetahui saat saya pegang amplop tersebut kemungkinan berisikan sejumlah uang. Itu atas sepengetahuan atasan saya," ucapnya.
Terkait pengakuan Musriati yang tak mengetahui isi uang dalam amplop tersebut, diragukan jaksa KPK. Pihak Jaksa KPK akhirnya menunjukan satu barang bukti amplop yang berkop BPN Sidoarjo.
Load more