Musriati pun hanya diam. Ia tak bisa menjawab usai bukti amplop cokelat berlogo BPN Sidoarjo itu ditunjukkan dalam sidang. Musriati mengakui jika ada tulisannya di amplop tersebut.
Meski demikian, Musriati mengaku, jika setiap ada amplop berisikan uang dari para pemohon gogol, tetap selalu dilaporkan ke atasannya.
"Setelah saya laporan baru saya antarkan amplop tersebut terhadap terdakwa melalui ajudannya,” jelas pegawai BPN Sidoarjo yang pensiun sejak September 2019. Setelah itu baru diteruskan saksi Dedi Kusworo.
Sementara, dalam fakta sidang juga menjelaskan, jika Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) ini bertugas menetapkan status tanah dari gogol gilir menjadi gogol tetap.
Gogol gilir ini merupakan tanah sawah milik negara yang dikelola oleh masyarakat desa secara bergantian, lalu dimohonkan menjadi gogol tetap melalui proses dari tingkat desa. Kemudian ke kecamatan hingga melalui mekanisme sidang PPL, yang beranggotakan Ketua PPL yaitu Bupati dan Wakil PPL, yaitu Kepala BPN dan beberapa amggota lalinya. Hasilnya dari sidang itu berupa pengesahan.
Dalam fakta sidang juga terungkap jika pemohon peralihan hak tanah dari gogol gilir ke gogol tetap itu, dalam daftar juga melampirkan nama pemohon serta ada sejumlah nama perusahaan pengembang perumahan.
Fakta itu dipertanyakan oleh Jaksa KPK kepada empat saksi dari BPN Sidoarjo itu. Saksi Adi Suwono dan Kiryadi membenarkan adanya pemohon cq nama perusahaan. Hanya saya, ia mengaku lupa berapa jumlah perusahaan tersebut.
Load more