Sidoarjo, tvOnenews.com - Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo aktif memberikan sejumlah amplop berisikan uang untuk terdakwa Saiful Ilah yang saat ini tengah diadili dalam perkara gratifikasi selama menjabat Bupati Sidoarjo.
Dalam fakta sidang terungkap, puluhan amplop berisikan uang untuk terdakwa itu, diserahkan saksi Musriati berkaitan dengan sidang penetapan dari status tanah dari gogol gilir ke gogol tetap, melalui sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).
Musriati pun mengaku, amplop berisikan uang itu diberikan untuk terdakwa selaku Ketua PPL sejak tahun 2011 hingga September 2019. Nominalnya pun bervariasi, mulai paling kecil Rp1,5 juta hingga angka terbesar berisi Rp29 juta.
Ia mengaku amplop berwarna putih dari para pemohon gogol gilir yang dititipkan kepadanya untuk diserahkan kepada terdakwa, biasanya juga diselipkan berkas-berkas lainnya dan amplop honor resmi untuk terdakwa.
"Tetapi saya tidak tahu berapa isinya karena tidak pernah membuka, hanya saja saya mengetahui saat saya pegang amplop tersebut kemungkinan berisikan sejumlah uang. Itu atas sepengetahuan atasan saya," ucapnya.
Terkait pengakuan Musriati yang tak mengetahui isi uang dalam amplop tersebut, diragukan jaksa KPK. Pihak Jaksa KPK akhirnya menunjukan satu barang bukti amplop yang berkop BPN Sidoarjo.
Musriati pun hanya diam. Ia tak bisa menjawab usai bukti amplop cokelat berlogo BPN Sidoarjo itu ditunjukkan dalam sidang. Musriati mengakui jika ada tulisannya di amplop tersebut.
Meski demikian, Musriati mengaku, jika setiap ada amplop berisikan uang dari para pemohon gogol, tetap selalu dilaporkan ke atasannya.
"Setelah saya laporan baru saya antarkan amplop tersebut terhadap terdakwa melalui ajudannya,” jelas pegawai BPN Sidoarjo yang pensiun sejak September 2019. Setelah itu baru diteruskan saksi Dedi Kusworo.
Sementara, dalam fakta sidang juga menjelaskan, jika Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) ini bertugas menetapkan status tanah dari gogol gilir menjadi gogol tetap.
Gogol gilir ini merupakan tanah sawah milik negara yang dikelola oleh masyarakat desa secara bergantian, lalu dimohonkan menjadi gogol tetap melalui proses dari tingkat desa. Kemudian ke kecamatan hingga melalui mekanisme sidang PPL, yang beranggotakan Ketua PPL yaitu Bupati dan Wakil PPL, yaitu Kepala BPN dan beberapa amggota lalinya. Hasilnya dari sidang itu berupa pengesahan.
Dalam fakta sidang juga terungkap jika pemohon peralihan hak tanah dari gogol gilir ke gogol tetap itu, dalam daftar juga melampirkan nama pemohon serta ada sejumlah nama perusahaan pengembang perumahan.
Fakta itu dipertanyakan oleh Jaksa KPK kepada empat saksi dari BPN Sidoarjo itu. Saksi Adi Suwono dan Kiryadi membenarkan adanya pemohon cq nama perusahaan. Hanya saya, ia mengaku lupa berapa jumlah perusahaan tersebut.
Meski demikian, terdakwa Saiful Ilah menegaskan, jika dirinya tidak pernah meminta apapun soal sidang PPL itu. Bahkan, ia juga menegaskan tidak pernah bertemu dengan para saksi tersebut.
"Saya keberatan sekali. Saya tidak pernah minta-minta, apalagi bertemu dengan para saksi itu," ungkapnya yang diamini oleh keempat saksi.
Meski demikian, terkait fakta-fakta tersebut, Jaksa KPK akan mendalami lebih lanjut terhadap Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).
"Nanti akan kami dalami itu," ucap Ketua Tim JPU KPK Arif Suhermanto. (khu/far)
Load more