“Misalkan secara sederhana para penjual yang ada di TikTok Shop, ya simpelnya bisa register atau paling tidak bisa terpantau dengan baik. Contoh saja dengan media kayak Tokopedia atau atau juga berbasis teknologi, tapi penjual maupun pembeli itu bisa terlindungi juga,” ujarnya.
Agung Satryo menambahkan, kebijakan pemerintah mestinya mencakup kepentingan semua pihak. Karena itu, pemerintah perlu memikirkan metode, tidak berpikir pendek dengan melarang masyarakat berjualan secara online melalui medsos.
“Mesti ada satu teknis yang bisa mengakomodir kepentingan penjual maupun pembeli, sehingga dapat terlindungi dengan baik,” tandasnya. (msi/gol)
Load more