Surabaya, tvOnenews.com - Kebijakan pemerintah melarang TikTok Shop, untuk melakukan penawaran dan transaksi jual beli, dinilai pengamat hukum ekonomi tidak tepak. Mestinya pemerintah mengakomodir dan melindungi kepentingan penjual dan pembeli, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.
Kebijakan pemerintah terkait larangan TikTok Shop untuk melakukan penawaran dan transaksi jual beli, menuai pro kontra di tengah masyarakat. Ada pihak yang setuju dengan kebijakan tersebut karena dianggap bisa kembali meramaikan transaksi di pasar konvensional.
Namun ada juga pihak-pihak yang tidak setuju karena kebijakan pemerintah tersebut dinilai bertentangan dengan perkembangan dunia teknologi digital dan merugikan pihak lain, yang selama ini memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi jual beli secara online.
Pengamat Hukum Ekonomi di Surabaya, Agung Satryo Wibowo merespons kebijakan pemerintah dalam hal tersebut tidak tepat. Menurutnya, kebijakan pemerintah melarang masyarakat manfaatkan media sosial untuk penawaran dan transaksi jual beli barang ini tidak tepat.
“Mestinya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan tersebut. Hal ini karena di dunia terus terjadi perubahan, termasuk perubahan teknologi digital yang tidak bisa dihindari. Sehingga untuk bertransaksi bisnis pun masyarakat sudah memanfaatkan media sosial, seperti diantaranya TikTok Shop karena dianggap mudah dan murah,” ungkap Agung Satryo Wibowo.
“Masyarakat pada umumnya selalu berpikir sangat sederhana. Masyarakat bisa melakukan biaya-biaya dari segala aspek itu bahwa biaya yang dikeluarkan harus meminum, jadi semurah mungkin. Kita juga harus melihat beberapa pandangan pelanggan atau customer dari TikTok Shop itu, karena kami melihat mendengar bahwa apa yang dibeli melalui media sosial suatu barang yang bagus dan tentu saja harga murah,” terangnya.
Sebetulnya, kata Agung, apabila perekonomian itu dapat bergerak dengan baik, apapun itu juga akan berimbas bagi kebaikan pemerintah. Aapabila solusi yang diberikan itu menjadi timpang atau tidak seimbang atau hanya satu sisi yang diuntungkan dan satu sisi yang dirugikan, maka pemerintah memberikan satu solusi.
“Misalkan secara sederhana para penjual yang ada di TikTok Shop, ya simpelnya bisa register atau paling tidak bisa terpantau dengan baik. Contoh saja dengan media kayak Tokopedia atau atau juga berbasis teknologi, tapi penjual maupun pembeli itu bisa terlindungi juga,” ujarnya.
Agung Satryo menambahkan, kebijakan pemerintah mestinya mencakup kepentingan semua pihak. Karena itu, pemerintah perlu memikirkan metode, tidak berpikir pendek dengan melarang masyarakat berjualan secara online melalui medsos.
“Mesti ada satu teknis yang bisa mengakomodir kepentingan penjual maupun pembeli, sehingga dapat terlindungi dengan baik,” tandasnya. (msi/gol)
Load more