Menurut AKBP Muhammad, kasus ini dinilai cukup meresahkan mengingat barang yang diambil merupakan aset utama bagi para korban yang berprofesi sebagai petani, apalagi disaat musim kemarau seperti ini, kebutuhan akan pengairan untuk tanaman sangat tinggi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk Akp Fatah Meilana, menjelaskan bahwa laporan pencurian ini diterima pada Minggu, 01 Oktober 2023, sekitar pukul 03.15 WIB. Polisi segera melakukan penyelidikan intensif, yang berbuah hasil ketika pelaku berhasil ditangkap pada hari berikutnya.
“Setelah laporan diterima, kami berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku keesokan harinya yakni Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB,” jelas Akp Fatah.
Lebih lanjut Akp Fatah menambahkan bahwa upaya penyelidikan masih terus berlanjut, polisi berusaha mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pelaku. Kemungkinan adanya TKP lain, selain dua yang sudah terungkap masih menjadi fokus dalam penyelidikan ini.
"Untuk mempertanggungkan jawab perbuatannya tersangka SU akan di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun,” pungkas Akp Fatah. (kso/gol)
Load more