Lebih lanjut, AKBP Muhammad menambahkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal usul pil koplo yang berhasil disita dari pria tersebut. Kepolisian berharap bahwa tindakan ini akan menjadi peringatan bagi para pelaku ilegal di wilayah Nganjuk dan akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami, komitmen untuk menindak tegas siapa pun yang berani mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Nganjuk. Beliau berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba," tegas AKBP Muhammad.
Sementara Kasat Resnarkoba Iptu Heru Prasetya Nugroho mengungkapkan, bahwa pihaknya dan tim masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dari tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
"Kami sedang berusaha mengungkap jaringan pil koplo ini sebesar-besarnya serta mencari asal pil koplo yang diedarkan oleh tersangka," ucap Iptu Heru.
"Tersangka ES, atas perbuatannya, akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara," pungkas Iptu Heru. (kso/gol)
Load more