Kediri, tvOnenews.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota telah melakukan penutupan dua gerai milik Mie Gacoan yang ada di jalan PK Bangsa dan Jalan Sumoharjo Kota Kediri.
Penutupan dilakukan karena gerai Mie Gacoan melanggar pasal 4 Peraturan Pemerintah tahun 2021 tentang penyelengaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
"Penutupan gerai Mie Gacoan yang ada di jalan Urip Sumoharjo, adapun hasil penutupan ini sebelumnya kita sudah melakukan monitoring dan evaluasi bersama tim teknis," Ridwan Ismawan, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Kediri, Kamis (5/10).
Menurut Ridwan Ismawan bahwa gerai yang ada di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri masih ada kekurangan persyaratan yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL.
"Mie Gacoan belum melengkapi perizinan untuk SLFnya berarti Sertifikat Layak Fungsi dari bangunan ini seperti apa, proses IPAL nya seperti apa. Ini masih kita tunggu progres dari Mie Gacoan untuk segera melengkapi dan memperbaiki," imbuhnya.
Penutupan sementara dua gerai Mie Gacoan dilakukan oleh Pemkot Kediri karena tidak melengkapi sarat izin. Untuk waktu penutupan, dilakukan hingga pihak manajemen Mie Gacoan telah melengkapi izin.
Penutupan gerai ke dua di Kota Kediri dilakukan oleh petugas gabungan, setelah sebelumnya Pemkot Kediri juga melakukan penutupan gerai Mie Gacoan yang berada di jalan PK Bangsa Kota Kediri pekan lalu.
Load more