Probolinggo, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Probolinggo Kota menggelar proses reka ulang (Rekontruksi) untuk pemeriksaan dan mencari barang bukti baru, pasca terjadinya pembunuhan mantan istri pada hari Jumat (30/9), yang dilakukan oleh suami dan anak kandung di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Akp Didik Riyanto, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota mengatakan, untuk melengkapi berkas yang konkrit, pihaknya menggelar rekontruksi kasus pembunuhan bermotif cemburu buta tersebut.
"Hari ini, kami melaksanakan kegiatan rekontruksi di dua tempat. Pertama terkait perencanaan pembunuhannya dan kedua tentang eksekusinya," katanya.
Diketahui pelakunya adalah Bambang (Suami korban) dan Muhammad Nur (Anak korban), dimana korban bernama Ariyati (Mantan istri) tewas mengenaskan usai dibacok menggunakan celurit oleh kedua pelaku.
"Ada 36 adegan pembunuhan keji tersebut, saat korban bersama B suami siri barunya sengaja dihadang kedua tersangka. Beruntung B berhasil kabur, namun nahas korban yang tertinggal di TKP langsung dibantai oleh kedua pelaku menggunakan celurit penghabisan," imbuhnya
Berdasarkan hasil olah TKP, sejumlah keterangan saksi dan bukti-bukti pendukung lainnya, pasangan Ariyati dan B ini memang menjadi incaran kedua pelaku karena cemburu buta, setelah ditinggal nikah siri oleh korban.
"Kedua pelaku dijerat pasal 340 dan 338 KUHP subsider pasal 55 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan berencana," pungkasnya.
Load more