Lumajang, tvOnenews.com - Tak segarang dalam rekaman video, Muhammad Mahin (31), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Afriska Putri (27), hanya tertunduk ciut saat digelandang petugas di Polres Lumajang, Kamis (5/10).
Berbeda dengan keterangan istrinya (korban), yang mengaku tersangka tega menganiaya akibat kalah judi slot, tersangka justru berdalih terbakar rasa cemburu hingga akhirnya tega menganiaya istrinya dan mengancam akan membunuhnya.
“Tidak benar kalau pemicunya karena saya kalah judi. Justru istri saya ini berkhianat di belakang saya. Sudah barang tentu saya emosi,” kata Mahin sambil tertunduk malu.
Mahin juga menceritakan awal mula dirinya menaruh curiga dan hingga tega menganiaya istri yang telah dinikahinya selama 14 tahun ini. Menurut Mahin, beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, istrinya mengalami perubahan sikap dan tanpa alasan yang jelas, meninggalkan rumah dan menghilang selama 3 hari.
“Istriku (Afriska) sempat menghilang selama tiga hari dan hal ini yang membuat saya merasa curiga. Sehingga, saat berhasil bertemu kembali di jalan lintas timur, saya ingin memeriksa ponselnya untuk mengetahui isi pesan WhatsApp nya, namun justru dihalang-halangi dan hpnya dibanting," terangnya.
Kemudian, setelah tersangka mengetahui ada pesan masuk dari teman lawan jenis korban. Hal itu sontak membuat Mahin kalap, hingga nekat melakukan tindak kekerasan sambil merekamnya.
"Memang sengaja saya rekam. Rekaman saya share ke temannya yang mengirimkan pesan itu," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra menjelaskan, sebelumnya sempat viral unggahan rekaman video dari sang pelaku, dan sesuai dengan alat bukti, yang bersangkutan berhasil ditetapkan tersangka dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kronologinya yang jelas insiden penganiayaan ini permasalahannya dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka terhadap korban.Terkait dugaan motif lain dari sang pelaku, masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik polres,” tutur Akp Dhedi.
Pelaku berhasil dibekuk Rabu (4/10) kemarin, saat berada di rumah orang tuanya di Pasirian. Proses penangkapan dikatakan cukup dramatis, pelaku yang berpindah-pindah domisili cukup merepotkan.
"Pelaku juga diduga sempat meninggalkan Lumajang, hingga akhirnya kurang lebih satu bulan baru berhasil kita amankan," pungkasnya Akp Dhedi.
Sebelumnya, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi pada 4 Agustus 2023 yang lalu. Selang satu bulan berikutnya, ibu korban yang kesal karena pelaku tidak segera ditangkap, akhirnya mengunggah video penganiayaan dan ancaman pembunuhan, yang direkam sendiri oleh tersangka melalui akun Facebooknya, sehingga viral di media sosial hingga akhirnya tersangka kabur dan dinyatakan sebagai DPO atau buronan. (wso/gol)
Load more