Lumajang, tvOnenews.com – Pasangan suami istri (pasutri) SJ (61) dan MT (51) warga Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo Lumajang, berakhir di jeruji besi.
Hal ini lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan modus penggandaan uang.
Kedua pasutri lansia ini, diamankan polisi menyusul adanya laporan MM (40), warga Desa Taman Ayu Pronojiwo, yang telah menjadi korban tipu muslihat kedua pelaku, yang mengaku bisa menggandakan uang berlipat-lipat.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra, SIK, menyampaikan,aksi penipuan ini berawal saat korban (MM) yang sedang mengalami masalah rumah tangga, curhat kepada temannya yang langsung dikenalkan kepada pelaku.
Setelah keduanya berkomunikasi baik, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menawarkan kepada korban jika ia bisa menggandakan uang, hingga akhirnya korban tergiur dan mau menuruti ajakan pelaku untuk menjalankan serangkaian ritual.
“Awlanya korban ini curhat ke temannya terkait masalah rumah tangga yang dihadapinya. Nah, selanjutnya korban diperkenalkan dengan pelaku. Korban yang tergiur dengan tipu daya pelaku, akhirnya nurut saja saat diajak melakukan serangkaian ritual,” kata AKP Dhedi kepada sejumlah awak media, Kamis (5/10/2023).
Lebih lanjut Dhedi menjelaskan bahwa setelah korban tergiur dengan tawaran pelaku, akhirnya korban diajak melakukan sejumlah ritual.
Di antara ritual yang dilakukan, mulai minum air putih yang telah dijampi-jampi, kemudian ritual di makam Bung Karno, hingga di pantai selatan.
"Jadi korban ini saat ritual itu dimintai uang yang mau digandakan. Itu mulai tahun 2021 sampai sekarang. Kerugiannya terakumulasi sekitar 80 juta," tutur Dhedi .
Dua tahun berlalu namun ternyata apa yang dijanjikan pelaku tidak segera terwujud, akhirnya korban menaruh curiga dan selanjutnya melaporkan aksi penipuan dan penggelapan ini ke Polsek Pronojiwo.
Mengetahui dirinya telah dilaporkan, akhirnya kedua pelaku kabur ke Kabupaten Blitar, sebelum akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Lumajang, di rumah SJ di Kabupaten Blitar, pada Selasa (3/10/2023).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebagai media ritual berupa cengkeh, batu , timba air,ember air, tampah dan gayung, serta tas koper.
“Jadi setelah mengetahui jika korban telah melapor, kedua pelaku langsung kabur ke blitar. Keduanya berhasil kami amankan di rumah sj. Keduanya kini sudah kami amankan lengkap dengan barang buktinya dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka” pugkas Dhedi. (wso/aag)
Load more