Malang, tvOnenews.com - Aparat Polres Malang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan kegaduhan yang terjadi lingkungan perumahan warga di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan kronologi bermula saat Polsek Dau mendapati laporan dari salah seorang warga Perumahan Graha Dewata, Kecamatan Dau, merasa terganggu dengan keributan yang terjadi di rumah salah seorang warga, Senin (2/10).
Polisi yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi dan memeriksa keadaan. Saat itu, kegaduhan masih terjadi, petugas kemudian berupaya melerai dan mengimbau penghuni rumah agar tidak membuat keributan.
Namun, penghuni rumah RD (40), warga Kecamatan Blimbing Kota Malang, dan IW (39) asal Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, tidak mengindahkan perkataan petugas dan terus meracau tidak jelas. Curiga dengan gelagat yang tidak biasa, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
“Awalnya kami mendapat laporan warga jika ada kegaduhan di perumahan warga, ketika diperiksa penghuni rumah menunjukkan perilaku mencurigakan,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (5/10).
Taufik melanjutkan, dari pemeriksaan yang dilakukan polisi menduga keduanya berada dalam pengaruh narkoba. Polisi kemudian memeriksa ruangan mendapati seperangkat alat sabu dan timbangan digital di dalam rumah.
“Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami keterangan dari kedua tersangka dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Taufik. (eco/hen)
Load more