Surabaya, tvOnenews.com - Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan GRT (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita inisial DSA (29) asal Sukabumi, Jawa Barat.
Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya menerangkan, DSA mengalami sejumlah tindak kekerasan oleh pelaku yang merupakan kekasihnya.
Kronologi penganiayaan hingga menghilangkan nyawa DSA sebagai berikut :
Selasa, 3 Oktober 2023
Pada pukul 18.30 WIB, Pasma menuturkan peristiwa ini bermula waktu korban DSA bersama GRT keluar untuk makan di daerah G-Walk, Surabaya, pada pukul 18.30 WIB. Kemudian, GRT dihubungi oleh temannya diajak ke tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya dengan mengajak DSA.
“Saksi GR datang ke tempat karaoke di Room 7 dan bergabung dengan rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras,” jelasnya.
Load more