“Dengan pemeriksaan saksi-saksi pengumpulan barang bukti juga kesesuaian keterangan dengan CCTV yang ada, maka diperoleh konklusi peristiwa dengan kronologis tindak pidana,” ucap Pasma.
Dalam kasus ini polisi menetapkan status GRT menjadi tersangka berdasarkan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHPm dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi hingga saat ini terus mendalami motif yang mengakibatkan pelaku gelap mata menghabisi kekasih hatinya tersebut. (zaz/hen)
Load more