Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31), anak seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisial ET, sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak usia 29 tahun yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama 5 bulan terakhir.
kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce jumat (6/10/2023) mengatakan bahwa penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Korban bernama Dini Sera Afrianti (29) dipukul dengan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang kepala.
“Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” kata Pasma, Jumat (6/10/2023).
Setelah cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini kemudian bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur dan dalam pengaruh minuman keras pelaku mengilas korban hinga terseret lima meter.
Dari keterangan dr Reny ketua tim Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, diketahui jika korban tewas saat berada di baseman KTV usai ditabrak oleh mobil pelaku.
“Korban mengalami sejumlah luka dalam yang mengakibatkan gagal multi organ sehingga korban akhirnya tewas meregang nyawa saat berada di baseman rumah KTV tersebut “ ujar fornsik dr Soetomo Surabaya.
Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.
Saat hendak pulang, pasangan kekasih ini cekcok di parkiran tempat hiburan malam yang berujung penganiayaan terhadap perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu.
Kapolrestabes menyebut sejumlah saksi melihat Ronald di antaranya menendang kekasihnya di bagian kaki hingga jatuh tersungkur. Selain itu, pelaku memukul kepala korban sampai tak berdaya.
Korban sempat dinaikkan ke mobil, namun terlempar dan terlindas diduga akibat pintunya tidak tertutup rapat saat dikemudikan dengan kencang oleh pemuda asal Nusa Tenggara Timur yang tinggal di Pakuwon City Surabaya itu.
"Tersangka kami sangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolrestabes Royce.
Tersangka Ronald sempat membawa pulang ke tempat tinggal kekasihnya di Apartemen Tanglin Surabaya.
Melihat masih tidak berdaya meski telah dilakukan pertolongan kompresi dada (CPR) serta napas buatan, korban dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
"Kami masih mendalami motif penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucap Kapolrestabes Kombes Pol. Royce. (zas/ebs)
Load more