Sidoarjo, tvOnenews.com - Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan wanita untuk memberikan layanan seks secara online berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial RF (24), warga Kalitengah Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, berhasil ditangkap saat hendak menawarkan dua wanita untuk layanan seks kepada pria hidung belang.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari hasil menawarkan wanita bookingan kepada pria hidung belang secara online ini, pelaku mengaku mendapat keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk sekali booking (pesanan).
"Setiap kalai transaksi, saudara RF ini memperoleh keuntungan mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu," ujar Kusumo di Mapolresta Sidoarjo.
Kusumo mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi online. Selain itu, juga dilakukan operasi cyber dari pihak kepolisian.
"Yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan pelaku," terangnya.
Sementara dari pengakuan pelaku RF kepada polisi menyebutkan, jika aksi ini sudah dijalankan selama satu bulan. Dalam waktu tersebut, pelaku mengaku sudah mendapat keuntungan lebih jutaan rupiah dari setiap kali transaksi.
Load more