Untuk diketahui, korban DSA mengalami sejumlah tindak kekerasan oleh tersangka GRT yang merupakan kekasihnya hingga korban meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023) dini hari.
Pasma menyebut GRT melakukan penendangan di kaki kanan korban, memukul bagian kepala menggunakan botol miras, hingga melindas sebagian tubuh korban dengan mobilnya.
Dalam kasus ini polisi menetapkan status GRT menjadi tersangka berdasarkan Pasal 351 Ayat 3 dan atau 359 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Pasma.
Berbeda dengan Kapolrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmana menyatakan jika Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 359 yang menjerat tersangka RDT bukan 12 tahun melainkan hukumanya hanya 5 tahun penajara atau 7 tahun penjara.
“Pasal 351 ayat 3 junto 359 tersebut bukan di akumulasikan namun diambil yang terberat diantara nya antara 5 hingga 7 tahun penjara lebih tepatnya,“ ungkap Hendro. (zaz/muu)
Load more