GRT lalu membopong korban dan mendudukkannya di kursi roda. GRT juga melakukan pertolongan pertama dengan memberikan bantuan napas dan menekan dada korban.
“Tapi tidak ada respons [dari korban],” pungkas Pasma.
GRT kemudian membawa DSA ke RS National Hospital Surabaya. Namun, sekira pukul 02.30 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga kemudian ditemukan adanya unsur pidana dan GRT ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan diketahui, GRT merupakan anak dari anggota Fraksi PKB DPR, Edward Tannur. Gara-gara ulah anaknya itu, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) bakal mendalami itu dan akan meminta keterangan Edward. (aag)
Load more