Surabaya, tvOnenews.com - Keluarga tersangka penganiaya janda cantik Surabaya, GRT, berencana ingin bertemu pihak keluarga korban, DSA (29). Hal ini diungkapkan Dimas Yemahura Al Farauq, kuasa hukum keluarga DSA.
"Dari perwakilan sana [keluarga tersangka] sudah menghubungi kami," kata Dimas Sabtu, (7/10/2023).
Menanggapi itu, Dimas memastikan bahwa keluarga korban terbuka dan menerima keinginan pihak tersangka yang ingin bertemu, apabila bertujuan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan tersangka GTR.
Namun, lanjut Dimas, jika pertemuan tersebut sebagai bagian dari upaya mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan, maka pihak keluarga korban pasti menolak.
"Pertanggungjawaban hukum itu berbeda dengan pertanggungjawaban secara moral dan sosial terhadap keluarga korban itu tidak bisa dikaitkan," kata Dimas.
Lanjutnya dia katakan, kepergian DSA untuk selama-lamanya membuat keluarga sangat sedih.
Sebab, DSA merupakan tulang punggung keluarga dan andalan dalam membantu perekonomian mereka.
Seperti diberitakan, penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan GRT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan DSA meninggal dunia.
Janda cantik asal Jawa Barat itu tewas meninggalkan satu anak.
“Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce.
Kombes Pasma jelaskan, kasus itu bermula ketika pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekira pukul 18.30 WIB, GR dan DSA dihubungi rekannya dan mengajak untuk menikmati hiburan malam di Blackhole KTV di kawasan Lenmarc Mall Surabaya.
Saat itu, GRT dan DSA tengah makan di Ciputra World atau Ciworld.
“Mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih 5 bulan,” ujarnya.
Sekira pukul 21.00 WIB, GRT dan DSA kemudian datang ke tempat karaoke Blackhole KTV. Keduanya langsung bergabung dengan teman mereka di Room 7 dan bernyanyi bersama.
“[Mereka] Sambil minum minuman keras,” beber Kombes Pasma.
Pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekira pukul 00.10 WIB, GRT dan DSA terlibat pertengkaran. GRT bahkan menganiaya dengan menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk.
GRT juga memukul kepala korban dengan botol Tequila sebanyak dua kali. Cekcok antara keduanya terus terjadi hingga ke tempat parkir.
Di tempat parkir, DSA yang sudah dalam kondisi lemas kemudian duduk bersandar ke bagian pintu kiri mobil milik GRT.
Sementara GRT memasuki mobilnya. Dari posisi terparkir, GRT lalu melajukan mobilnya berbelok ke kanan.
Akibatnya, korban terjatuh dan sebagian tubuhnya terlindas ban mobil. Tubuh korban juga terseret hingga lima meter.
Setelah ditegur petugas keamanan, GRT baru memasukkan korban ke dalam mobil dan melaju menuju apartemen di kawasan PTC. Sekira pukul 01.15 WIB, korban diketahui lemas.
GRT lalu membopong korban dan mendudukkannya di kursi roda. GRT juga melakukan pertolongan pertama dengan memberikan bantuan napas dan menekan dada korban.
“Tapi tidak ada respons [dari korban],” pungkas Pasma.
GRT kemudian membawa DSA ke RS National Hospital Surabaya. Namun, sekira pukul 02.30 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga kemudian ditemukan adanya unsur pidana dan GRT ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan diketahui, GRT merupakan anak dari anggota Fraksi PKB DPR, Edward Tannur. Gara-gara ulah anaknya itu, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) bakal mendalami itu dan akan meminta keterangan Edward. (aag)
Load more