Surabaya, tvOnenews.com - Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta pemkot setempat menertibkan rumah hiburan umum (RHU) di Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang melanggar aturan perizinan.
Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno dalam keterangannya menjelaskan, ada beberapa RHU yang menyiasati aturan perizinan yang semula izin mendirikan bangunan (IMB) untuk hotel dan apartemen, namun pada perjalanan waktu digunakan juga untuk RHU.
"Ini yang perlu ditertibkan pemkot. Jangan sampai pelanggaran-pelanggaran itu terus berlanjut," ujarnya.
Salah satu RHU yang perizinan tidak sesuai peruntukan adalah Blackhole KTV yang berada di Landmark Mall, Jalan Mayjen Yono Koeswoyo.
Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi B belum lama ini.
"Ternyata masih ada syarat perizinan dasar yang belum dipenuhi oleh RHU ini. Salah satunya diungkap dalam rapat, yakni Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Anas menambahkan bahwa dalam IMB yang dimiliki oleh pengelola peruntukannya apartemen dan hotel.
Load more