Surabaya, tvOnenews.com - Polrestabes Surabaya menetapkan GRT (31), anak Edward Tannur anggota DPR RI sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian pada korban DSA.
“Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP,” kata Reza dalam keterangannya yang dikutip wartawan, Minggu (8/10).
Dia menyebut, perilaku kekerasan yang dilakukan GRT kepada korban terhitung sangat bengis dan bereskalasi. Reza memaparkan, dari urutan kronologi kejadian, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki), ke organ tubuh bagian atas (kepala).
“Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil),” paparnya.
Menurut dia, eskalasi kekerasan sedemikian rupa, ditambah lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban, serta terdapat jeda antara menabrak dan kekerasan sebelumnya, mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.
Namun, lanjut Reza, alih-alih menghentikan tindakannya, dalam kondisi kesadaran tersebut GRT justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap korban.
Load more