Sidoarjo, tvOnenews.com - Warga Candi menggugat pejabat di Dinkes Sidoarjo, soal tanah tambak seluas 5,7 hektar. Polemik keabsahan kepemilikan tanah seluas 5,7 hektar di Sidoarjo akhirnya berujung di meja hijau. Pemilik tanah Karto yang mengklaim sebagai pemilik tanah, menggugat Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo inisial MA ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ia menduga akta jual beli yang mencatut namanya cacat hukum.
Didampingi pengacara penggugat, H Abdul Malik Sh menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan perkara perbuatan melawan hukum ini, bahkan sudah teregistrasi dengan nomor 315/Pdt.G/2023/PN Sda, dengan tergugat saudara MA dan Kepala Kecamatan Sidoarjo serta Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo sebagai turut tergugat.
“Kami gugat karena dari pengakuan klien kami, dirinya tidak pernah menandatangani akta jual beli yang dibuat oleh camat dan terbit pada tahun 1978,” terang Abdul Malik.
Lebih lanjut Malik pun mempertanyakan umur dari tergugat MA yang tercantum dalam akta jual beli tidak sesuai dengan aslinya yakni umur 25 tahun. Padahal jika dihitung dari tahun lahirnya 1976, maka umur MA seharusnya 2 tahun, sedangkan umur penggugat sudah sesuai aslinya.
Malik juga menduga menambahkan adanya keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, menyusul terbitnya sertifikat tanah atas nama tergugat A.
Dugaan ini menyusul tidak adanya dasar untuk penerbitan sertifikat tanah, tidak ada kejelasan asal usul misalnya dari patok dengan nomer tertentu.
Sebelumnya pihak penggugat sudah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum ini ke Polresta Sidoarjo, tepatnya pada bulan April 2023. Namun hingga saat ini, pihak penggugat belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), meski sudah sempat ada pemeriksaan di bulan yang sama.
Selain itu, pihak penggugat juga sudah sempat bersurat kepada BPN terkait nomor akta jual beli tanah tahun 1978 yang menjadi salah satu dasar penerbitan sertifikat. Hasilnya BPN menyatakan jika akta jual beli yang dimaksud tidak terdaftar di BPN.
“Untuk itu, kami meminta agar nantinya gugatan kami dikabulkan, sehingga tanah kembali ke klien kami,” ujar Malik.
Sementara itu pihak tergugat yakni MA tidak mempermasalahkan gugatan tersebut lantaran obyek tanah seluas 5,7 hektar tersebut sudah dibeli dan sudah terbit pula legalitasnya.
"Jika diperlukan, kami siap memberikan keterangan di persidangan," ujar MA saat ditemui di kantornya.
MA juga menjelaskan jika sebenarnya permasalahan ini pernah disidangkan di PN Sidoarjo beberapa puluh tahun lalu. Bahkan perkara juga sudah sempat masuk ke ranah Mahkamah Agung (MA) dengan keputusan inkrah dan pihak dr. Athoillah dinyatakan menang. Namun, Peninjauan Kembali (PK) tak dimanfaatkan oleh penggugat.
"Jadi, ini bukan gugatan yang pertama. Sebelum sekarang ini juga pernah digugat dengan kasus yang sama," jelasnya.
Ia mengakui memang sebelum dibeli, lahan tambak tersebut pernah disewa oleh orang tuanya, yakni H. M. Selang beberapa tahun kemudian, pemilik berniat menjual lahan tambak tersebut.
"Nah, pada saat itu Abah saya berniat membelikan lahan tambak tersebut untuk saya. Abah kemudian konsultasi dengan pihak kecamatan, katanya diperbolehkan jika diatasnamakan anaknya (saya), sehingga terjadilah jual beli itu," terangnya.
Terkait laporan di kepolisian, pihaknya juga mengaku pernah dipanggil Polresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan lahan tersebut.
"Ketika saya dimintai keterangan, ya saya datang, dan saya selesaikan. Saya bawa bukti-buktinya semua, termasuk ada Keputusan MK, dan sertifikat lahan tersebut," tandasnya. (khu/hen)
Load more