Sidoarjo, tvOnenews.com - Petugas Rutan Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim kembali berhasil menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang. Kali ini seorang perempuan warga Pakis Gunung, Surabaya, berinisial JS berupaya menyelundupkan satu buah ponsel ke rutan. Yang bikin geleng-geleng kepala, ponsel warna merah itu diselundupkan melalui kutang atau beha.
"Smartphone disembunyikan di pakaian dalam, tepatnya di sekitar bagian dada pengunjung tersebut," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Heni menjelaskan, percobaan penyelundupan ini dilakukan ketika JS akan mengunjungi kakak kandungnya berinisial YA yang ditahan di Rutan Surabaya karena kasus pencurian.
"Berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning menggunakan x-ray," ungkap Heni.
"Akibat dari perbuatannya, JS diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan YA warga binaan pemasyarakatan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," tegas Hendrajati.
Hendrajati mengatakan bahwa ini adalah penggagalan ketiga yang dilakukan pihaknya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan penggeledahan badan secara teliti terhadap seluruh pengunjung.
Load more