Surabaya, tvOnenews.com - Seorang pedagang ayam bakar di Kota Surabaya menipu pelanggannya sendiri. Pedagang ini meminjam laptop milik pelanggannya namun kemudian laptop tersebut digadaikan sebesar Rp4,7 juta. Pelaku mengaku terpaksa menggadaikan laptop pelanggannya karena butuh uang untuk tambahan modal usaha.
Lelaki berusia 43 tahun ini mengaku terpaksa menipu pelanggannya yang bernama Gabriel Nicholas Saputra, warga Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Kepada korban, Budi Utomo meminjam laptop untuk sebuah keperluan. Namun setelah beberapa hari laptopnya tidak dikembalikan. Ternyata laptop tersebut digadaikan sebesar Rp4,7 juta kepada seseorang.
“Saya terpaksa melakukan ini karena usaha ayam bakar saya agak sepi. Selain itu, ada beberapa alat dan tempat usaha yang perlu dibenahi,” ungkap Budi Utomo, dengan nada lesu dan tertunduk.
“Karena itu, saya butuh uang untuk tambahan modal usaha ayam bakar ini. Saya kenal dia karena sering makan di tempat saya. Dia salah satu pelanggan saya. Lalu saya meminjam laptop miliknya untuk sebuah keperluan,” imbuhnya.
Korban pun tidak keberatan lantaran sudah kenal dengan baik. Apalagi, pelaku berjanji akan segera mengembalikan laptopnya jika sudah selesai. Namun, setelah ditunggu berhari-hari, laptopnya tidak dikembalikan oleh pelaku, malah digadaikan kepada orang lain.
“Sungguh saya terpaksa melakukan ini karena butuh uang untuk modal usaha. Saya menyesal melakukan hal ini,” ujar Budi dengan nada liris penuh sesal.
Korban pun yang merasa ditipu oleh palaku langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Mendapat laporan ini, petugas Tim Anti Bandit langsung bergerak dan menangkap pelaku di kedai ayam bakarnya tanpa ada perlawanan. Pelaku pun digelandang ke Mapolsek Tenggilis Mejoyo.
“Benar, anggota kami dari Tim Anti Bandit langsung meringkus pelaku di sebuah tempat, setelah mendapat laporan dari korban. Lalu kami membawanya ke mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya Kompol Masdhawati Saragih.
“Saat kami mintai keterangan, pelaku ini mengaku terpaksa melakukan tindak pidana tersebut karena terpaksa. Usaha ayam bakarnya lagi sepi. Uang hasil dari menggadaikan laptop tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebetuhan hidup dan buat menambah modal usaha,” kata Perwira Polisi dengan satu melati di pundakya ini.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop senilai Rp17 juta dan dos dari laptop itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (msi/far)
Load more