Probolinggo, tvOnenews.com - Diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Hosiri, mantan Kepala Desa Sidopekso Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo ditangkap oleh Tim Satnarkoba Polres Probolinggo.
“Hosiri ini berhasil kita amankan pada Senin (18/9) pukul 18.00 WIB, di kediamannya yang berada di Jalan Yos Sudarso, Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo," saat press rilis digelar pada Selasa (10/10).
Berkat informasi masyarakat, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1.28 gram.
“Tak hanya itu, satu buah pipet kaca yang sudah berisi sabu lengkap dengan bong atau alat hisap, kemudian barang haram itupun kita amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Sementara itu, dari pengakuan Hosiri, bahwa dirinya membeli dari rekannya berinisial SUN seharga Rp700 ribu dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Saya sebelumnya tidak pernah menggunakan atau mengkonsumsi sabu dan baru pertama kali kemarin itu, saya mencicipinya,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (msn/far)
Load more