Gresik, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, dalam kegiatan kenaikan sabuk perguruan silat di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang mengakibatkan korban M Aditya Pratama (20) warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme, akhirnya meninggal dunia, usai menjalani penanganan intensif di Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan. Dikatakan AKP Aldhino, kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban meninggal, kini ditangani jajaran Reskrim. Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Sudah ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 170 KUHPidana," terangnya saat dikonfirmasi awak media.
Adapun para pelaku kasus dugaan pengeroyokan yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) Desa Dungus, RM (20) Desa Kambingan, ARG (15) Desa Gedangkulut, S (19) Desa Wedani dan HS (17) Desa Cerme Kidul. Seluruh tersangka dari Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Nampak suasana duka masih terlihat menyelimuti kediaman keluarga pemuda tersebut. Ngatrip (48) dan Suhartini (46) orang tua korban masih tidak percaya dan tak pernah menyangka putra semata wayangnya sudah tiada. Sanak saudara berdatangan mengucap bela sungkawa.
Ngatrip lalu bercerita, peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu malam (7/10). Tepatnya setelah salat Maghrib, sang anak berpamitan untuk pergi latihan kenaikan sabuk di daerah Kecamatan Cerme.
Load more