Gresik, tvOnenews.com - Kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya M Aditya Pratama (20), salah satu anggota perguruan silat di Gresik masih bergulir. Kuasa hukum korban, Sulton Sulaiman kepada awak media mengungkapkan fakta baru kronologis kematian korban, warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme tersebut.
"Ada empat pos. Setiap pos ada sekitar 15 orang, termasuk para senior korban. Di pos pertama, korban mulai melakukan kuda-kuda hingga dilakukan pemukulan kepada korban dari para seniornya," jelasnya.
Masih menurut Sulton, selesai di pos pertama, tubuh korban terlihat sudah tidak kuat, dan lemas. Sampai di pos kedua, ujiannya satu lawan satu, dan satu lawan dua. Korban pun sudah kewalahan hingga akhirnya tidak sadarkan diri di pos kedua. Korban lalu dibawa ke Puskesmas Cerme, dan dilanjutkan ke RSUD Ibnu Sina Gresik.
"Di RSUD Ibnu Sina Gresik, dua kali mengalami koma. Pada Minggu malam, jantung korban sempat berhenti, lalu dilakukan pemeriksaan jantung bergerak kembali. Senin paginya, jantung kembali berhenti hingga akhirnya meninggal dunia Senin malam,” sambungnya.
Sulton melanjutkan jika korban sempat mengalami koma dua kali sebelum meninggal.
"Koma dua kali, dan detak jantung berhenti dua kali, hingga korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Berdasarkan hasil autopsi di rumah sakit, korban mengalami pendarahan otak total 180 derajat. Juga ada pembekuan dan pendarahan di bagian leher serta retak, dan pendarahan tulang rusuk nomor 7.
“Kemungkinan sementara, penyebab kematian korban bukan dari benda tumpul. Karena tidak ada bekas luka di bagian luar badan korban. Kemungkinan para pelaku menganiaya bisa dengan tangan maupun kaki,” tutup Sulton. (mhb/hen)
Load more