Pacitan, tvOnenews.com - Video porno 27 detik siswi SMKN Ngadirojo diduga disebar oleh sang mantan, korban dapat ancaman pembunuhan.
Saat melakukan home visit, Kepala Sekolah SMKN Ngadirojo Banjir mengatakan video porno itu sudah satu tahun yang lalu.
Siswi berinisial DA diketahui memutuskan hubungan dengan pacarnya. Karena merasa sakit hati, video DA pun disebar oleh sang mantan.
DA diketahui membuat video ini lantaran dipaksa oleh pacarnya. Dia dipaksa melakukan video call dan diminta melepaskan seluruh bajunya.
"Awalnya kami memanggil DA melalui guru bimbingan konseling. Setelah itu, kami melakukan home visit ke rumah keluarga DA dengan sejumlah guru," ujar Banjir, Rabu (13/10/2023).
Lewat home visit itu, kata Banjir, pihaknya mengklarifikasi bahwa siswi SMKN Ngadirojo ini sebenarnya adalah korban bukan pelaku.
"Siswi kami menjadi korban dari mantan pacarnya DA. Pengakuannya kepada pihak sekolah, siswi ini dipaksa membuka seluruh pakaiannya saat melakukan video call. Jika DA tidak menuruti kemauannya, si mantan pacar itu mengancam akan menghabisi seluruh keluarganya," sambungnya.
Banjir mengatakan pihak sekolah tidak bisa berkomentar lebih. Hanya saja siswinya tetap akan dilakukan pembinaan serta tetap diberikan haknya sebagai siswi SMKN Ngadirojo sebagaimana siswa-siswi lainnya.
Sementara itu, PR selaku orang tua DA menambahkan awalnya tidak mengetahui soal video anaknya yang tersebar.
"Ada paksaan, ada tekanan, ada ancaman. Saya dan keluarga takut,” kata dia. (asw/nsi)
Load more