"Namun tersangka Surahman tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami anggap mangkir tidak memenuhi panggilan. Seharusnya tahap dua Surahman itu dilakukan bersamaan dengan Sya'roni," ucap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi.
Franky mengungkapkan, pihaknya akan memanggil ulang Surahman dalam pekan ini.
"Kami panggil ulang untuk segera kami laksanakan Tahap II agar segera diadili,” jelasnya.
Dua objek lahan sawah masing-masing seluas 1.991 meter persegi atau total 3.882 meter persegi yang terletak di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo tersebut merupakan TKD milik Desa Gedangan hasil tukar guling sejak tahun 1991.
Aset milik Pemdes Gedangan itu dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum pada Maret 2021 silam untuk dijadikan bisnis tanah kavling yang dijual ke masyarakat oleh para tersangka.
Ternyata, diketahui lahan yang diuruk itu bukan objek lahan yang pernah dibeli oleh tersangka Surahman kepada petani gogol tetap yang hanya diberi uang muka Rp50 juta. Objek tersebut adalah TKD milik Desa Gedangan.
Upaya tersangka untuk melakukan tukar guling TKD dengan tanah yang dibeli dari pegogol itu dilakukan. Tersangka Sya'roni pun mendapat uang Rp25 juta untuk memproses lahan tersebut.
Load more