Bojonegoro, tvOnenews.com - Kecelakaan di Jalan Brigjen Sutoyo Desa Sukorejo, Bojonegoro yang melibatkan sebuah mobil Jazz yang menabrak pengendara motor dengan keadaan diduga mabuk, hingga saat ini masih proses penyidikan Satlantas Polres Bojonegoro.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bojonegoro Ipda Ahmad Adhi Kiswanto, menceritakan kronologi bahwa semula kendaraan Honda Jazz nopol AD 1982 GE yang dikemudikan oleh EK berjalan dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur.
Posisi mobil jalannya melebihi marka atau ke kanan, sehingga pada bersamaan dari arah berlawanan, berjalan pengendara motor, karena jarak sudah dekat, akhirnya laka lantas tidak terelakkan. Usai menabrak pengendara motor, mobil terhenti menabrak pohon penghijauan jalan.
"Pengemudi mobil Honda Jazz tersebut memang berbau alkohol saat proses evakuasi di lokasi," Ipda Ahmad Adhi.
"Atas kelalaiannya bisa dikenakan pasal 310 ayat 2 dengan ancaman maksimal satu tahun," pungkasnya. (dra/far)
Load more