Surabaya, tvOnenews.com - Tim tangkap buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menahan MH yang merupakan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus). Penahanan ini usai kejaksaan mengembangkan kasus terhadap dua tersangka sebelumnya, Sugiyanto Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rifan selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya dimana keduanya sudah inkrah.
Jemmy mengatakan, perkara ini merupakan tindak pidana korupsi pembelian atau pengadaan bahan baku ikan tengiri steak yang ternyata pengadaan tersebut fiktif.
“Jadi modal berita acara tersebut PT Perinus mencairkan uang tersebut yang membuat perusahaan ini alami kerugian,” terang Jemmy.
Kasus ini bermula PT. ILI mengajukan permohonan kerjasama untuk jual beli ikan tenggiri steak. Dalam kerja sama itu, PT Perinus tidak melakukan survei atau melihat kondisi perusahaan tersebut.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo menyebut, usai melakukan kerjasama itu, PT Perinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp 446.997.600 sebagai pembayaran pembelian ikan dengan jumlah 10.100 kilogram, akan tetapi uang tersebut tidak dipergunakan membeli ikan tenggiri steak.
Dalam pencairan pertama yang ternyata oleh terpidana tidak dibelikan ikan tenggiri steak, perusahaan PT Perinus langsung melakukan survei. Namun oleh tersangka MH membuat berita acara survei yang tidak benar sehingga kembali PT Prinus melakukan pencairan sebesar Rp191.570.400 sebagai pembayaran tahap kedua.
Load more