"Tangannya putih semua, mungkin yang dicelupkan ke panci berisi air mendidih," bebernya.
Di samping itu JA memukul kepala, bahu korban dengan kemoceng, menendang korban hingga terjatuh.
"Memukul kepala korban dengan tongkat, melempari kepala korban dengan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban dan menendang kaki korban," jelasnya.
Lanjut, untuk peran empat anggota keluarga lainnya yakni PA yang merupakan kakak tiri korban melakukan aksi dengan menjewer kuping, mencubit tangan, memukul mengunakan tangan kosong mengenai pipi korban.
Semetara peran EN yang merupakan ibu tiri korban yakni memukul menggunakan tangan kosong mengenai kaki kiri dan memukul menggunakan tangan kosong mengenai tangan kanan. Peran SM paman tiri korban juga ikut memukul dengan tangan kosong.
"Dan peran MN yang merupakan nenek tiri korban melakukan penganiayaan dengan melukai kening korban dengan pisau cutter," urai Danang.
Kini para pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI no 35 Th 2014 ttg Perubahan atas UU RI 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak. (eco/hen)
Load more