"Tersangka memakai nama nasabah lama yang sudah lunas akan tetapi dipakai lagi untuk mendapatkan uang tanpa ada anggunan. Ada sekitar 50 sampai 60 nasabah fiktif yang diajukan tersangka untuk mendapatkan uang. Atas ulah tersangka, hasil penghitungan auditor madya PT. Pegadaian mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 miliar," tutupnya. (mhb/far)
Load more