Malang, tvOnenews.com - Tim Reskrim Polsek Tumpang meringkus seorang pemuda yang diduga selaku pengedar pil koplo dan berhasil menyita sebanyak 29 paket dari tangan pelaku, Jumat (13/10).
Pelaku berinisial RA (23), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berhasil diamankan oleh Tim Reserse Polsek Tumpang hanya beberapa jam setelah mengedarkan obat keras berbahaya itu sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (12/10).
"Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (13/10).
Taufik mengungkapkan bahwa operasi penyelidikan ini dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap meningkatnya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan di wilayah tersebut.
Petugas kepolisian segera diturunkan untuk melakukan pengintaian di sekitar Jalan Anggrek, Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 207 butir pil koplo yang dikemas dalam 29 paket kecil siap edar. Selain itu, ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi peredaran pil koplo juga turut disita.
Load more