Jombang,tvOnenews.com - Warga Taman, Sidoarjo ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Dari tangan tersangka bernama Samsul Arifin (31) tersebut, polisi mendapatkan sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan jumlah keseluruhan 27 gram.
"Lalu kami lakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi jika Samsul akan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang. Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan," kata Komar.
Selain diseret tersangka lain yang telah ditangkap, penangkapan Samsul Arifin juga berasal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi barang haram. Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Komar, pada Senin 2 Oktober 2023, Samsul ke Desa Plandi, Jombang diduga hendak transaksi barang haram narkotika.
"Pelaku kami lakukan pengintaian, karena terlihat gerak-geriknya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang, lalu sekitar pukul 17.30 WIB anggota melakukan penyergapan," sambungnya lagi.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan tubuh dan barang bawaan Samsul. Hasilnya ditemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya.
Adapun rincian dari 23 paket sabu-sabu itu yakni 19 paket dibungkus bekas jajan SIIP, tiga paket dibungkus permen KOPIKO dan permen KISS serta satu paket kemasan plastik klip.
"Total berat kotor keseluruhan sabu 27,04 gram. Pelaku sengaja mengemas bungkusan bekas jajan dan permen ini untuk mengelabuhi petugas," jelas AKP Komar.
Selain mengamankan puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita satu plastik klip di dalamnya berisi lima butir pil ekstasi jenis inex, dua buah unit HP serta satu unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang dipakai sebagai sarana.
Dikatakan AKP Komar, pelaku Samsudin selama ini pekerjaannya sebagai tukang pasang banner. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang nrkotika.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tandasnya. (usi/far)
Load more