Pamekasan, tvOnenews.com - Polres Pamekasan, Madura menghentikan perkara kasus dugaan pencemaran lingkungan berupa air sungai berubah warna jadi merah akibat bahan kimia tekstil pewarna batik.
Setelah dilakukan penyelidikan, terkuak salah satu karyawati toko penjual bahan kimia batik sebagai dalang yang membuang pewarna batik tersebut. Namun setelah digelarnya perkara dan pemanggilan beberapa saksi serta dari hasil uji laboratorium air tersebut, pihak kepolisian menganggap itu tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan kasus ini dihentikan.
"Hasil gelar perkara pada hari Senin 2 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Pamekasan, bahwa laporan pengaduan masyarajat inisial JI tersebut dapat dihentikan penyelidikannya, lanataran tidak cukup bukti (prematur) untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan," ungkap Iptu Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Supriyanto, tidak membaca hasil laboratorium soal air sungai warna merah akibat bahan kimia tekstil pewarna batik, pihaknya malah melempar hasil laboratorium tersebut ke Polres Pamekasan.
"Akibat dari perubahan warna air itu, tidak menimbulakan ikan di sungai mati dan tidak ada keluhan dari masyarakat terkait air warna merah tersebut. Saya tidak bisa menyimpulkan terkait itu," kata Supriyanto, Kepala DLH Pamekasan.
Warga Pamekasan 10 Juli 2023 lalu, dihebohkan dengan adanya aliran sungai DAM Desa Klampar, Kecamatan Proppo, yang mengalir ke beberapa kecamatan meliputi wilayah Kecamatan Kota, Kecamatan Pademawu, berubah menjadi warna merah. (vaf/far)
Load more