Sidoarjo, tvOnenews.com – Masriah, emak asal Sidoarjo, pelaku penyiram tinja ke rumah tetangganya Wiwik Winarti, kembali berulah. Akibat ulahnya Wiwik secara resmi melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan itu ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo.
Wiwik Winarti didampingi Nur Mas'ud bersam dua pengacaranya Julian Kusnandar dan Triyatmoko Andi Purwanto. Tiba di Kantor Satpol PP, mereka langsung masuk ke ruang penyidikan Satpol PP di Jalan Kombespol M Durriyat, Sidoarjo.
"Kami secara resmi membuat pengaduan ke Satpol PP yang mengulangi perbuatannya lagi melakukan pembuangan sampah di akses jalan ke rumah Ibu Wiwik," kata Andi Purwanto di Kantor Satpol PP Sidoarjo.
Andi Purwanto menjelaskan, pembuangan sampah tersebut terekam CCTV, dari buktinya sebagai dasar pengaduan tersebut. Menurutnya bahwa pembuangan sampah itu termasuk melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 dan pasal 27 tentang ketentraman dan ketertiban lingkungan.
"Dasar pengaduannya adalah kumpulan-kumpulan video yang telah dilakukan oleh Ibu Masriah. Karena dampak dari sampah tersebut sangat bau dan mengganggu kenyamanan bertetangga," jelas Andi Purwanto.
"Selain menyampaikan pengaduan ke Satpol PP, kami tim kuasa hukum Ibu Wiwik Winarti juga akan mengajukan gugatan secara perdata ke PN Sidoarjo," imbuh Andi Purwanto.
Load more