Sementara itu, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Anas Ali Akbar, membenarkan bahwa pihak Ibu Wiwik Winarti telah membuat pengaduan babak kedua terkait ulah dari Ibu Masriah. Sebelumnya Ibu Masriah ini sudah diputus secara ingkrah, tapi kenapa yang bersangkutan melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu.
"Kami akan langsung menindaklanjuti atas pelaporan itu, namun kami penegak Perda akan secara inten untuk melakukan pendalaman lagi terkait posisi pembuangan sampah tersebut, jalan dan tanah itu milik siapa," kata Anas.
Anaz menambahkan, rencana pihaknya akan menerapkan Perda Nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 dan pasal 27 tentang ketentraman dan ketertiban Lingkungan. Rencananya sanksi yang akan dikenakan hukuman 3 bulan dan denda Rp50 juta. (khu/hen)
Load more