Probolinggo, tvOnenews.com - Satpol PP bersama Bawaslu Kota Probolinggo dan masing-masing Panwascam terpaksa menurunkan puluhan banner partai di sepanjang jalan dan fasilitas umum akibat tidak dilengkapi ijin.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo Abdi Firdaus mengatakan, upaya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 ini dilakukan di dua kecamatan, Selasa (17/10/2023).
“Aksi penertiban APK tersebut, sudah dilakukan sejak 13/10 lalu. Saat ini di wilayah Kecamatan Kedupokdan Kecamatan Kademanga," katanya
Baliho APK berbagai ukuran itu, memang harus diturunkan lantaran melanggar Peraturan KPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Peraturan Wali Kota Probolinggo No.149/2020.
"Tentang petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah Kota Probolinggo 10/2010 yakni izin reklame," tambahnya
Aksi penertiban APK-APS itu telah dilakukan dengan proses sosialisasi sebelumnya, yang dilakukan oleh Bakesbangpol, KPU dan Bawaslu.
“Sosialisasi sudah kita dilakukan sebelumnya oleh Bakesbangpol, belum lagi dari KPU dan Bawaslu. Kami juga sudah berkirim surat kepada partai politik, untuk menurunkan APK-APS nya sendiri. Karena selama 1 kali 24 jam tidak diturunkan, ya kami tertibkan sesuai aturan yang ada,” ucapnya.
Load more