Dalam Peraturan KPU, disebutkan APK bisa dipasang saat masa kampanye. Masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
“Kalau untuk APK semua yang ada kami tertibkan, untuk APS hanya yang dipasang melanggar ketentuan Perwali nomor 149 tahun 2020, yang pasang di tempat-tempat khusus seperti sekolah, tempat ibadah dan pasar-pasar,” terangnya
Penertiban yang berlangsung selama dua jam tersebut, sedikitnya ada 27 APK di wilayah kecamatan kedupok berhasil dibongkar. Baik yang dipasang oleh calon anggota legislatif, maupun oleh relawan atau partai politik. (msn/ito)
Load more