Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono menegaskan penetapan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP terhadap tersangka Ronald Tannur diputuskan melalui gelar perkara berdasarkan fakta-fakta baru usai reka adegan di TKP.
"Penetapan pasal pembunuhan dalam gelar perkara tersebut telah melibatkan ahli hukum pidana serta forensik di bidang kedokteran dan digital," ucapnya. (ant/ebs)
Load more