Surabaya, tvOnenews.com - Tewasnya Dini Sera Afrianti (29) mengalami babak baru setelah penyidik Polrestabes Surabaya menjerat tersangka GRT (31), yang tak lain kekasih hatinya, dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai pasal primer.
Tim kuasa hukum tersangka menganggap penjeratan pasal primer itu tidak sesuai dengan situasi yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lisa Rahmat, tim kuasa hukum GRT mengklaim kliennya tidak sepenuhnya bersalah atas kematian DSA, pacar GRT, apabila dilihat dari kronologi dimana tersangka pertama kali melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Lakarsantri Surabaya, karena jika seseorang ada motivasi membunuh akan berusaha menutupi bahkan berusaha melarikan diri.
“Makanya kami menunggu hasil autopsi secara resmi untuk mengetahui apa penyebab kematian korban,” kata Lisa.
Lisa menyebut, waktu kejadian pada Rabu (4/10) di Blackhole KTV, Lenmarc Mall sekitar dini hari, sebetulnya tersangka mengajak korban pulang ke apartemen karena sudah terlalu mabuk dan banyak minum. Namun, korban enggan diajak pulang, sehingga mereka berdua bertengkar.
Sesampainya di dalam lift, korban menampar wajah tersangka lebih dulu dan terus memukuli tersangka hingga baju tersangka robek, lalu tersangka menendang korban sampai jatuh terduduk.
“Saat jatuh terduduk itu, korban terus memegangi baju tersangka sampai sedikit robek. Sama tersangka kemudian dipukul pakai botol dua kali, tapi dipukulnya pelan ‘tuk-tuk’ gitu, agar dilepas bajunya,” kata Lisa.
Lisa kembali mengklaim kalau kliennya tidak melakukan penganiayan. Melainkan korban dan tersangka saling memukul. Dia menyebut pemukulan memakai botol minuman keras itu tidak menyebabkan luka parah di kepala korban.
Dengan bukti bahwa korban setelah keluar dari lift masih bisa bermain handphone dan berjalan mendahului korban. Sesampainya ke basement parkiran, korban langsung duduk di depan samping kiri mobil tersangka, sedangkan GRT langsung masuk ke dalam mobil.
Hal ini yang menjadi acuan tim pengacara tersangka, korban diketahui setiap mabuk memiliki kebiasaan duduk di tanah atau ngelempoh.
“Tersangka sudah mengajak korban untuk masuk dan pulang. Tapi kemudian korban duduk di bawah, di samping roda mobil. Tersangka yang tidak melihat posisi korban lalu menjalankan mobilnya,” kata Lisa.
Dari riwayat korban yang hobi mabuk selama ini memang memiliki asam lambung yang cukup parah, bahkan riwayat tersebut tercatat di Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya.
"Ronald ini berhubungan lebih dari 5 bulan dengan korban dan sangat faham kebiasaan korban yang suka mabuk dan memiliki riwayat asam lambung yang parah dan semua riwayatnya tercatat di Rumah Sakit Nasional Hospital," tambah Lisa.
Sementara itu sebelumnya, AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (11/10) menyatakan, tersangka dikenakan pasal pembunuhan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil proses rekonstruksi.
Temuan fakta baru dalam rekonstruksi salah satu TKP di basement mall pada Selasa (10/10) menjadi keyakinan penyidik menjerat GRT dengan pasal pembunuhan. Yang mana, waktu itu tersangka melihat korban sedang duduk di sisi kiri depan kendaraan mobil. Kemudian pelaku secara sengaja menjalankan mobil tanpa ada peringatan “awas” kalau korban bisa tertabrak.
“Namun tidak ada kata ‘awas’ dari pelaku. Yang mana kemungkinan kalau dia gerakkan kendaraan dapat melukai korban,” ucap Hendro.
Sehingga, kronologi pelaku yang melindas korban menjadi fakta yang dipertimbangkan penyidik untuk menjeratnya dalam pasal pembunuhan.
Selain itu, fakta tindak kekerasan memukul kepala korban menggunakan botol miras sebanyak dua kali di dalam lift dan menendang kaki kanan korban sampai terjatuh menjadi fakta untuk menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan. (zaz/hen)
Load more