Jombang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dengan tergugat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang kembali digelar di PN (Pengadilan Negeri) setempat, Selasa (17/10) kemarin. Kali ini agendanya adalah pembuktian.
Pihak penggugat KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam diwakili oleh kuasa hukumnya, Suharno dkk. Begitu juga dengan pihak tergugat (PBNU dan PCNU). PBNU diwakili oleh kuasa hukumnya, Arifuddin dan Makmun Fikri. Sedangkan dari PCNU Jombang diwakili oleh Saifudin.
Meskipun tim kuasa hukumnya hadir lengkap namun Gus Salam sebagai pihak penggugat juga hadir di ruang pengunjung. Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. Sedangkan dua anggotanya adalah Luki Eko Andrianto dan Sudirman.
Sidang tidak berlangsung lama, masing-masing kuasa hukum menyerahkan alat bukti berupa surat. Pihak penggugat menyerahkan 54 surat, sementara tergugat sebanyak 13 surat. Hakim kemudian memberitahukan bahwa sidang dilanjutkan Selasa (24/10) dengan agenda pemeriksaam saksi dari penggugat.
Kuasa hukum PBNU Arifuddin menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan 13 alat bukti berupa surat.
"Ada surat dari PBNU, ada juga surat dari Pengurus Wilayah Nahdaltul Ulama (PWNU). Hari ini agendanya pembuktian," ujar Arifuddin sambil menambahakan, pihaknya juga sudah menyiapkan lima saksi.
Sedangkan kuasa hukum penggugat Suharno mengatakan, pihaknya menyerahkan 54 surat sebagai alat bukti di persidangan. Rinciannya, surat kegiatan pra-konfercab NU (Konferensi Cabang) yaitu berupa undangan hingga adanya SK (Surat Keputusan), serta surat tugas dan sebagainya.
Load more