Bangkalan, tvonenews.com - Sebuah rumah makan Bebek Sinjay di Bangkalan, Madura, dipasang banner dengan tulisan belum melunasi pajak 10 persen. Tak hanya Bebek Sinjay, sejumlah rumah makan lainnya seperti Bebek Rizky, Amboina dan rumah makan Long Geledek juga tak luput dari banner pajak.
Pemasangan banner pajak berskala besar ini dipimpin oleh PJ Bupati Bangkalan Arief M Edie, didampingi oleh Ketua DPRD Bangkalan Efendi, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar, Wakil Ketua DPRD, Fatkhurrahman serta Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Rokib.
Menurut Arief M Edie PJ Bupati Bangkalan, adanya otonomi daerah pemerintah berupaya memaksimalkan kembali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya bersumber dari retribusi dan pajak rumah makan.
“Permasalahan ini yang kami kejar karena dalam kenyataannya wajib pajak, dalam arti pengunjung restoran yang telah menikmati makanan disini wajib dikenai pajak 10 persen. Dihimpun dari pengusaha rumah makan dan diserahkan kembali ke pemda,” tuturnya, Rabu (18/10).
Lanjutnya Arief M Edie mengatakan kasus rumah makan nunggak pajak daerah, berawal dari rapat yang melibatkan Badan Anggaran DPRD Bangkalan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama salah seorang pengusaha rumah makan terbesar di Bangkalan dengan menu bebek.
Dalam rapat tersebut kemudian dipaparkan oleh anggota DPRD Bangkalan dari Fraksi Keadilan Hati Nurani. Dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bangkalan terhadap Pengantar Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang selenggarakan Kamis (5/10).
Ia mengatakan dari rapat tersebut diketahui bahwa sejumlah rumah makan hanya menyetor pajak restoran senilai Rp700 juta setahun dari total pajak sebesar Rp5,9 miliar. Dan diketahui pula ada kekurangan yang cukup besar yaitu senilai sebesar Rp5,2 miliar uang milik pengunjung atau wajib pajak 10 persen yang belum disetor atau tidak diterima pihak Pemkab Bangkalan.
Load more