Gresik, tvOnenews.com - Akibat perbuatan mereka yang mengakibatkan juniornya tewas, sebanyak enam pesilat Gresik yang diduga tega menganiaya korban MAP hingga meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Korban berinisial MAP yang baru berusia 20 tahun, warga asal Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu sempat dilarikan kerumah sakit RSUD Ibnu Sina Gresik, sayangnya setelah menjalani perawatan, korban akhirnya meninggal dunia.
Adapun enam pendekar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) Desa Dungus, RM (20) Desa Kambingan, ARG (15) Desa Gedangkulut, S (19) Desa Wedani dan HS (17) Desa Cerme Kidul. Seluruh tersangka dari Kecamatan Cerme, Gresik
"Barang bukti yang kami amankan empat potong baju sakral perguruan yang dipergunakan oleh korban dan tersangka. Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Rabu (18/10).
Kapolres Gresik menambahkan, pada tubuh korban MAP ditemukan sejumlah luka di bagian punggung, dada hingga area kemaluan.
Hal itu disebabkan oleh aktivitas ujian kenaikan tingkat sabut. Korban Aditya Pratama sempat dua kali sambung atau duel dengan pelatih. Duel pertama dengan dua pelatih, dan duel kedua, satu lawan satu.
“Saat duel, korban sempat terjatuh ke area sawah dari ketinggian sekitar 3 meter. Kepala belakang korban mengenai batu,” jelasnya.
Load more