Kini dua pelaku diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sejumlah barang bukti diamankan polisi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman penjara maksimal lima belas tahun penjara," pungkasnya. (min/gol)
Load more