Blitar, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar melakukan sidang pembacaan putusan pelanggaran administratif pemilu tahun 2024. Dalam sidang Bawaslu Kabupaten Blitar memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar terbukti melanggar administrasi Pemilu. Putusan ini dibacakan majelis pemeriksa Bawaslu Kabupaten Blitar dalam sidang ke-4.
Lanjut Masrukin, setelah pemeriksaan bukti dan saksi, ada beberapa poin putusan yang menyebabkan KPU Kabupaten Blitar terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Setelah putusan KPU Kabupaten Blitar diperintahkan melakukan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (BACALEG) dari PDI Perjuangan Dapil Blitar 3 atas nama Hermawan.
Jika tahapan Vermin ulang ini Bacaleg tersebut memenuhi syarat, maka harus diikutkan dalam tahapan berikutnya dengan menerbitkan berita acara dan surat keputusan.
"Sesuai dengan pasal 62 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Blitar paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan," lanjutnya.
Sementara itu, Chepto Rosdyanto, Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Pengawasan dan Hukum usai pembacaan putusan menyebut pihaknya menerima putusan Bawaslu ini dan segera menindaklanjutinya dengan melakukan proses vermin ulang untuk bacaleg tersebut.
"Sesuai Undang-undang apapun keputusan dari Bawaslu itu KPU wajib melaksanakan," imbuhnya. (min/hen)
Load more