Pamekasan, tvOnenews.com - Anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Kamis (19/10) malam, menangkap seorang pelaku pembacokan hingga korban tewas akibat sabetan celurit. Korban Samsul (32), warga Dusun Pangpajung Timur, Desa Tobei Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, dibacok menggunakan celurit oleh pelaku, Margi (60), warga Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Korban yang dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, nyawanya tidak tertolong. Pelaku melakukan pembacokan terhadap korban karena tak terima istri anaknya diketahui berduaan dengan korban di rumahnya.
"Pelaku satu orang yaitu bapak mertua dari si perempuan beserta barang buktinya sebilah celurit sudah kami di Polres Pamekasan," ungkap Iptu Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan.
Sementara tersangka kini masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan orang lain dalam aksi pembacokan tersebut.
"Dugaan awal motifnya asmara, tapi masih proses pendalaman oleh petugas," paparnya. Pelaku kini dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 2 ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (vaf/hen)
Load more