Malang, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menangani kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria terhadap tetangganya di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka yang parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian di sekitar rumah pelaku, keduanya merupakan tetangga, rumahnya berhadap-hadapan," kata Kompol Wisnu saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (20/10).
Wakapolres menjelaskan, kronologi bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor pada Rabu (18/10) sekitar pukul 21.30 WIB. Rupanya, pelaku yang sudah menunggu kedatangan korban lalu menghampirinya.
Sempat terjadi cekcok dan kemudian pelaku langsung membacok korban berkali-kali. Usai pembacokan, korban masih bisa berlari untuk menyelamatkan diri.
Nahas, pelaku yang gelap mata pulang ke rumah untuk mengambil sabit yang lebih tajam. Setelah itu, pelaku mengejar korban yang berlari menyusuri jalan kampung dan membacoknya berkali-kali dari arah belakang hingga korban terjatuh di tengah jalan dan meninggal dunia.
“Pelaku kembali ke rumah untuk mengambil celurit yang tajam, dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan dinyatakan bahwa di lokasi kedua tersebut korban meninggal dunia,” imbuhnya.
Polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Petugas kemudian mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang guna dilakukan autopsi.
Berdasarkan pemeriksaan jenazah, lanjut Wisnu, korban menderita sedikitnya enam luka terbuka akibat senjata tajam di hampir seluruh bagian tubuh. Selain itu, luka pada leher memotong saluran pembuluh darah dan saluran nafas, serta merusak sistem saraf pusat.
“Penyebab kematian disebabkan luka pada leher, jaringan saraf pusat, dan saluran pernapasan yang mengakibatkan henti jantung, menghentikan kinerja otak, serta menghentikan sistem pernafasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menegaskan, motif pembunuhan tersebut adalah tersangka sakit hati terhadap korban. Selama ini, tersangka menganggap bahwa korban telah menyantet istrinya pada 2015 yang lalu.
Sekitar delapan tahun yang lalu, istri tersangka SM mengalami sakit dan kemudian meninggal dunia. Sejak saat itu tersangka mulai memiliki dendam terhadap korban.
“Kejadian ini adalah murni motif pembunuhan, tersangka menganggap bahwa si korban ini telah menyantet istri korban,” ungkapnya.
Kasatreskrim menyebut, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka. Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SM kini telah ditahan di Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (eco/far)
Load more